Minggu, 20 Februari 2011

Pemerintahan Kecamatan Jekulo

Kantor Kecamatan

Jl.Raya Klaling No 28 Kudus 59582 Telp 0291 -

VISI MISI
Dengan mengacu pada Rencana Strategis Pemerintahan Kabupaten Kudus Tahun 2008 – 2013 Unit Kerja Kantor Camat Jekulo mempunyai Visi yaitu: “Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kecamatan Jekulo yang bertumpu pada peningkatan industri, pertanian, dan perdagangan serta didukung oleh pelayanan prima SDM aparatur yang profesional”.
Misi :
  1. peningkatan fungsi pelayanan publik yang prima, professional, adil dan merata, tidak diskriminatif, cepat dan tepat.
  2. peningkatan iklim politik, ketenteraman dan ketertiban wilayah yang kondusif dan dinamis.
  3. peningkatan penegakan hukum dan disiplin masyarakat.
  4. pelaksanaan kerja sama dengan dinas/instansi tingkat kecamatan, pemerintahan desa, dan instansi terkait lainnya.
  5. Peningkatan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
 
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI:
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Camat menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber, yaitu :
  1. Bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan;
  2. Kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
Camat menyelenggarakan fungsi :
  1. pemberian pelayanan kepada masyarakat;
  2. pelaksanaan teknis kewilayahan atas kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
  3. pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan di wilayah kerjanya;
  4. penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
  5. penyiapan data informasi mengenai potensi/profil Kecamatan sebagai bahan perumusan kebijakan Bupati;
  6. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan seluruh Instansi pemerintah, Kelurahan dan Desa di wilayah kerjanya;
  7. pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas Kelurahan dan Desa;
  8. penyelenggaraan urusan kesekretariatan kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
  1. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
  1. perizinan;
  2. rekomendasi;
  3. koordinasi;
  4. pembinaan;
  5. pengawasan;
  6. fasilitasi;
  7. penetapan;
  8. penyelenggaraan; dan
  9. kewenangan lain yang dilimpahkan.
Pelaksanaan kewenangan Camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Tugas Camat meliputi :
  1. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  3. melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  5. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan;
  6. melakukan koordinasi dengan satuan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  7. melakukan koordinasi dengan satuan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  9. melakukan koordinasi dengan fihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  10. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  11. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  12. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  13. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintah desa dan/atau kelurahan;
  14. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
  15. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
  16. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
  17. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan;
  18. melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakata di kecamatan;
  19. melakukan percepatan pencapaian standart pelayanan minimal di wilayahnya;
  20. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;dan
  21. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas Camat melaporkan tugasnya kepada Bupati
 
Sekretaris Kecamatan
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan mengoordinasikan seksi-seksi serta pelayanan teknis administrasi dan tata usaha kepada semua seksi di lingkungan Kecamatan;
Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas :
  1. mengoordinasikan seksi-seksi guna memperoleh sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
  2. merencanakan kegiatan sekretariat dengan melihat program kerja tahun sebelumnya dan konsep program kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  4. melakukan koordinasi dalam evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  5. melaksanakan pengendalian naskah dinas;
  6. melaksanakan pengendalian dan evaluasi program kerja;
  7. menghimpun masukan dari masing-masing seksi untuk penyempurnaan program sebagai bahan evaluasi;
  8. menyiapkan, mengolah dan mengoordinasikan bahan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam lingkungan kecamatan;
  9. menyiapkan bahan dalam rangka pertanggungjawaban di wilayah kerja kecamatan;
  10. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian lingkungan kecamatan;
  11. merencanakan kebutuhan anggaran dan kebutuhan barang kecamatan;
  12. mengelola administrasi umum, kepegawaian dan rumah tangga Kecamatan;
  13. mengoordinasikan kegiatan administrasi dan tata usaha;
  14. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan kecamatan;
  15. menyusun naskah laporan pelaksanaan kegiatan pemerintah kecamatan;
  16. melaksanakan penatausahaan keuangan kecamatan;
  17. melaksanakan verifikasi terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan;
  18. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
  19. memeriksa tugas bawahan dengan meneliti hasil kerjanya untuk mengetahui kesulitan dan mencari jalan keluarnya;
  20. memberikan saran baik lisan maupun tertulis kepada atasan; dan
  21. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
 
Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa/kelurahan dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan lintas Desa dan Kelurahan di wilayah kecamatan. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana dan program kegiatan penyelenggaraan tata pemerintahan berdasarkan hasil evaluasi kerja sebagai acuan dalam melaksanakan tugas;
  2. menyiapkan bahan pembinaan dibidang pemerintahan umum, pemerintah desa/kelurahan dan tugas pembantuan;
  3. melaksanakan konsultasi dengan atasan dan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintah desa dan/atau kelurahan;
  5. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi pemerintah desa dan/atau kelurahan;
  6. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa/kelurahan;
  7. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan pengisian Anggota BPD;
  8. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa/kelurahan;
  9. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, monitoring, pengawasan dan memberikan bimbingan teknis serta supervisi dalam rangka pengisian Perangkat Desa;
  10. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan;
  11. melakukan pembinaan, pengawasan, bimbingan dan konsultasi terhadap Anggota BPD;
  12. memberikan fasilitasi, pembinaan pengawasan dan supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana desa;
  13. memberikan fasilitasi, pembinaan, bimbingan teknis, konsultasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi teknik penyusunan produk hukum desa;
  14. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintah desa dan kelurahan;
  15. memfasilitasi, menyalurkan aspirasi masyarakat dalam rangka pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa/kelurahan serta perubahan status desa menjadi Kelurahan, perubahan batas wilayah desa/kelurahan dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  16. memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum;
  17. melaksanakan pembinaan dan koordinasi untuk kelancaran penarikan pajak bumi dan bangunan;
  18. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas desa/kelurahan dan harmonisasi hubungan desa dengan kecamatan;
  19. melaksanakan pengkajian potensi kecamatan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan umum;
  20. mengelola data monografi kecamatan baik statis maupun dinamis guna pengisian papan monografi sebagai bahan laporan;
  21. menginventarisir masalah yang berhubungan dengan bidang Tata Pemerintahan sebagai bahan pemecahan masalah;
  22. menyiapkan, mengolah dan mengkoordinasikan bahan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan kecamatan;
  23. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  24. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  25. memberikan saran dan pertimbangan pada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  26. melaporkan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis; dan
  27. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
 
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Camat menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan di bidang kesejahteraan rakyat. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
  1. menyusun rencana dan program kegiatan kesejahteraan rakyat berdasarkan hasil evaluasi kerja sebagai acuan dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan konsultasi dengan atasan dan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  3. menyiapkan bahan pembinaan bidang kesejahteraan rakyat;
  4. menyusun program dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan sosial, kepemudaan dan olah raga, peranan wanita, ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan;
  5. menyusun program pembinaan dalam rangka usaha pembinaan, peningkatan dan pemberian bantuan di bidang agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pemuda, dan peranan wanita;
  6. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi terhadap pengawasan pemenuhan standart nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal.
  7. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan upaya kesehatan yang meliputi pencegahan dan pemberantasan penyakit, lingkungan sehat, perbaikan gizi masyarakat dan pelayanan kesehatan masyarakat;
  8. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan;
  9. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, dukungan, pembinaan dan pengawasan aktivitas kepemudaan skala kecamatan.
  10. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik secara lisan maupun tertulis guna sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
  11. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penggalian, pengembangan dan pendayagunaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
  12. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan identifikasi dan penanganan sasaran penanggulangan masalah sosial;
  13. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia tidak potensial terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu;
  14. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasai pelaksanaan program-program pemerintah seperti dengan Badan Amal Zakat dan Shodaqoh (BAZIS), Gerakan Nasional Orang Tua asuh (GNOTA), Palang Merah Indonesia (PMI), agar tidak terjadi tumpang tindih (overlaping);
  15. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam pendataan dan penyaluran bantuan bagi orang miskin;
  16. mendata dan memberikan kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang meliputi santunan anak yatim dan terlantar, pembinaan karang taruna, wanita tuna susila gelandangan dan pengemis;
  17. membantu dan menyalurkan bahan pokok untuk masyarakat yang kena bencana;
  18. mendata desa rawan bencana dan mengkoordinir instansi terkait dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana;
  19. menyiapkan, mengolah dan mengkoordinasikan bahan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan kecamatan;
  20. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  22. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  23. memberikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis;
  24. melaporkan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis; dan
  25. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
 
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam menjalankan tugas pokok, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana dan program kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan hasil evaluasi kerja sebagai acuan dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan konsultasi dengan atasan dan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  3. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  5. melakukan pembinaan desa dalam rangka persiapan lomba desa;
  6. melaksanakan pendataan dan penyusunan potensi/profil kecamatan;
  7. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan penguatan kelembagaan masyarakat dan pelaksanaan pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat dengan instansi pemerintah atau swasta di wilayah kecamatan;
  8. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan di wilayah kecamatan;
  9. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan supervisi pemberdayaan lembaga adat/budaya, pelaksanaan pemberdayaan perempuan di wilayah kecamatan dengan instansi pemerintah;
  10. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) di desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan;
  11. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin, pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat di wilayah kecamatan;
  12. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro pedesaan di wilayah kecamatan;
  13. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat di wilayah kecamatan;
  14. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat di wilayah kecamatan;
  15. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna di wilayah kecamatan;
  16. melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  17. melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  18. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi atas pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana yang dibiayai dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten;
  19. melaksanakan koordinasi dalam rangka perencanaan perkembangan wilayah kecamatan dengan mengadakan diskusi, menyusun Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan (RPTK), Daftar Skala Prioritas (DSK), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kecamatan (RPJMK), agar di peroleh sinkronisasi dalam pelaksanaan pembangunan;
  20. menginventarisir permasalahan, hasil pembangunan, peningkatan partisipasi masyarakat, swadaya dan gotong royong masyarakat dengan menginventarisir data dari desa/kelurahan agar di ketahui tingkat perkembangan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan;
  21. menyiapkan bahan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  22. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  24. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
  25. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;dan
  26. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban. Dalam menjalankan tugas pokok, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
  1. menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang ketentraman dan ketertiban umum untuk menyusun rencana dan program kegiatan serta pembinaan dengan berdasarkan hasil evaluasi kerja sebagai acuan dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan Kepala Seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program kerja dan kegiatan penyelengggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  5. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  6. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  7. melakukan koordinasi dengan organisai perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  8. melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. menginventarisir jenis pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan lainnya yang menyangkut kepentingan umum sebagai bahan laporan guna menentukan kebijakan lebih lanjut;
  10. memberikan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan perundang-undangan;
  11. menggerakkan dan membina sistem keamanan lingkungan (SISKAMLING) di masing-masing desa dalam wilayah kecamatan;
  12. melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri serta perlindungan masyarakat;
  13. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam pembinaan serta penyelenggaraan di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan di wilayah kecamatan;
  14. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam pembinaan serta penyelenggaraan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama Intelijen keamanan, bina masyarakat, perbatasan dan tenaga kerja, penanganan konflik pemerinahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing di wilayah kecamatan;
  15. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam pembinaan serta penyelenggaraan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan,penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
  16. menyiapkan dan menyusun bahan potensi satuan perlindungan masyarakat dalam menghadapi segala kemungkinan bencana;
  17. menyiapkan bahan pembinaan di bidang idiologi negara, kesatuan bangsa, orsospol, ormas dan lembaga kemasyarakatan dengan mempelajari peraturan yang berlaku;
  18. melaksanakan koordinasi pelaksanaan penanggulangan, penyelamatan dan rehabilitasi akibat bencana;
  19. melaksanakan pengerahan dan pengendalian anggota satuan perlindungan masyarakat guna penanggulangan bencana;
  20. menjaga ketentraman dan ketertiban pemilihan pemilihan umum;
  21. menyiapkan bahan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada seksi ketentraman dan ketertiban;
  22. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  24. memberikan saran dan pertimbangan atasan baik secara lesan maupun tertulis;
  25. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis; dan
  26. melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Kepala Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan di bidang pelayanan umum.Dalam menjalankan tugas pokok, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana dan program kegiatan seksi pelayanan umum berdasarkan hasil evaluasi kerja sebagai acuan dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan konsultasi dengan atasan dan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi di lingkungan Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  3. melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  4. melakukan percepatan dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pelayanan umum dalam rangka pencapaian standart pelayanan minimal di wilayahnya;
  5. menyiapkan dan menyelenggarakan pelayanan administrasi, legalisasi surat-surat keterangan, dan jenis pelayanan publik lainnya;
  6. menerima meneliti memverifikasi ajuan pendaftaran kependudukan;
  7. memberikan pelayanan pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten
  8. memberikan rekomendasi pindah penduduk dalam dan antar kabupaten;
  9. menyiapkan data kependudukan secara rutin guna penyusunan bank data kependudukan;
  10. menghimpun dan menginformasikan program kerja, pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik;
  11. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebersihan lingkungan di wilayah kecamatan;
  12. mendata aset-aset Pemerintah Daerah yang ada di wilayah kecamatan;
  13. melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
  14. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  15. melakukan koordinasi dengan fihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  16. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
  17. menginventari permasalahan yang berhubungan pelayanan umum sebagai bahan pemecahan permasalahan;
  18. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
  19. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pembinaan pelayanan kependudukan sarana dan prasarana umum;
  20. memfasilitasi pelaksanaan pembinaan secara koordinatif untuk suksesnya pajak daerah dan retribusi daerah;
  21. menyiapkan bahan penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah pada Seksi Pelayanan Umum;
  22. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  24. memberikan saran dan pertimbangan atasan baik secara lesan maupun tertulis;
  25. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis; dan
  26. melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menunjang tugas pokok Kecamatan.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
  3. Jumlah jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pembinaan terhadap pejabat fungsional, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Penyusun Blog Kecamatan

TIM KKN PPM UNDIP 2011

Perangkat Kordinator Kecamatan

Ketua Korcam               :  Kurnia Irawan
Wakil Korcam               :  Ambrosius Eka C.
Sekretaris                      :  Willy Patar
                                        Eka Nanda Putra
Bendahara                     :  Okky Setiawan
                                        Rinay Tety F.
Humas                           :  Cahyo Wicaksono
                                        Yasser S.
                                        M. Faisal A.R.
Perlengkapan                :  Sistiani R.
                                        Eva N.

Profil Umum

    KECAMATAN JEKULO KABUPATEN KUDUS

         Kecamatan Jekulo berada pada jalur strategis karena dilewati jalur pantura yang merupakan jalur utama bagi transportasi : Industri, Perdagangan, pariwisata, barang dan jasa serta produk pertanian dari kota kota besar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat maupun Ibu Kota. Pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ), Kecamatan Jekulo ditetapkan sebagai kawasan industri.

PROFIL WILAYAH KECAMATAN JEKULO
Biodata         Wilayah Kecamatan Jekulo  
Provinsi         Jawa Tengah  
Kabupaten     Kudus  
Camat           Drs. Adi Sadhono, MM  
Luas              82,92 km²  
Jumlah penduduk    94.356 jiwa (2008)  
 - Kepadatan            1.067 jiwa/km²  
Desa/kelurahan              12 desa  

Pembagian Wilayah AdministrasiWilayah Kecamatan Jekulo, meliputi 12 desa yaitu :
Desa Jekulo
Desa Gondoharum
Desa Pladen
Desa Sidomulyo
Desa Klaling
Desa Bulungcangkring
Desa Terban
Desa Hadipolo
Desa Tanjungrejo
Desa Sadang
Desa Honggosoco
Desa Bulungkulon

Wilayah Kecamatan Jekulo


Geografi
    Secara Geografis letak kecamatan Jekulo berada diantara koordinat 6°52′0″LS,110°50′0″BT sampai dengan 7°16′0″LS,111°0′0″BT. Dengan batas wilayah antara lain:
Sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dawe
Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pati
Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pati
Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Dawe.

Peta Wilayah Jekulo Kabupaten Kudus                                 


Demografi
    Jumlah penduduk di kecamatan Jekulo berjumlah 94.356 jiwa (2008) dengan komposisi penduduk laki laki sebanyak 46.299 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 48.057 jiwa. Mayoritas penduduk kecamatan Undaan berprofesi sebagai petani.

Wilayah Kecamatan Jekulo
Wilayah Kecamatan Jekulo, meliputi 12 Desa dengan luas wilayah masing-masing Desa sebagai berikut :
•  Desa Jekulo : 2,24 km 2
•  Desa Pladen : 3,31 km 2
•  Desa Sidomulyo : 4,97 km 2
•  Desa Klaling : 5,89 km 2
•  Desa Bulungcangkring : 10,24 km 2
•  Desa Bulungkulon : 14,68 km 2
•  Desa Terban : 8,59 km 2
•  Desa Gondoharum : 11,70 km 2
•  Desa Hadipolo : 5,17 km 2
•  Desa Tanjungrejo : 7,34 km 2
•  Desa Sadang : 3,58 km 2
•  Desa Honggosoco : 5,03 km 2
 
Sedangkan pembagian desa tersebut terbagi menjadi beberapa dusun, RW dan RT. Pembagian tersebut sebagai berikut :
NO
DESA
DUSUN
JUMLAH RW
JUMLAH RT
1
JEKULO 1. Kauman
3
9
 
  2. Tambak
2
8
 
  3. Kidul
2
11
 
  4. Pulutan
2
6
 
  5. Karang
2
10
 
   
 
 
2
PLADEN 1. Jawik
2
8
 
  2. Krajan
3
13
 
   
 
 
3
SIDOMULYO 1. Kring Utara
1
6
 
  2. Kring Tengah
1
5
 
  3. Kring Selatan
1
5
 
   
 
 
4
SADANG 1. Kring 1
1
6
 
  2. Kring 2
2
13
 
  3. Kring 3
1
6
 
   
 
 
5
KLALING 1. Krajan
2
11
 
  2. Jeploso
1
16
 
  3. Karangsubur
1
7
 
   
 
 
6
BULUNGCANGKRING 1. Pecinan
3
12
 
  2. Kalidoro lor
4
15
 
  3. Kalidoro kidul
2
7
 
  4. Mijen
3
11
 
  5. Karangrowo
3
12
 
   
 
 
7
BULUNG KULON 1. Pangkrengan
2
10
 
  2. Tengah kulon
2
11
 
  3. Tengah wetan
1
7
 
  4. Karangrowo
1
8
 
  5. Karangwetan
2
11
 
   
 
 
8
TERBAN 1. Ketileng
2
6
 
  2. Kancilan
3
12
 
  3. Terban
2
10
 
  4. Kaliseger
1
4
 
   
 
 
9
GONDOHARUM 1. Jajar
1
9
 
  2. Kaliwuluh
1
5
 
  3. Tampung
1
5
 
  4. Tlogo
1
10
 
  5. Tompe
1
7
 
   
 
 
10
HADIPOLO 1. Argopuro
2
15
 
  2. Sumber
1
9
 
  3. Dau
1
9
 
  4. Cempling
1
5
 
   
 
 
11
TANJUNGREJO 1. Patihan
4
19
 
  2. Beji
3
17
 
  3. Kedungmojo
3
18
 
   
 
 
12
HONGGOSOCO 1. Gerbongan
2
13
 
  2. Sosok
1
6
 
  3. Honggowangsan
2
10
JUMLAH
45
83
433
 
Total Luas Wilayah Kecamatan Jekulo adalah : 82,92 km 2 , yang terdiri dari :
a. Tanah Sawah
  • Irigasi Teknis : 624.648 ha
  • Irigasi Setengah Teknis : 1.380.289 ha
  • Irigasi Sederhana : 232.265 ha
  • Tanah Hujan : 2.037.215 ha
b. Tanah Kering
  • Pekarangan / Bangunan : 1.565.737 ha
  • Tegal / Kebun : 919.647 ha
  • Ladang / Tanah huma : 2.000 ha
  • Ladang Pengembalaan : 2.000 ha
c. Tanah Hutan Hutan Produksi : 809.185 ha
d. Tanah Perkebunan
  • Perkebunan Negara : 1.000 ha
  • Perkebunan Swasta : 5.500 ha
e. Tanah Fasilitas umum
  • Lapangan Olah Raga : 14.300 ha
  • Kuburan : 16.060 ha
f. Lain lain : 621.228 ha
 

Potensi Kecamatan Jekulo

Sentra

Sentra Pertanian
    Sebagian besar wilayah Kecamatan Jekulo merupakan area persawahan. Produk pertanian dari wilayah ini antara lain padi, tebu, dan lombok



Kawasan Pertanian di Desa Klaling Kec. Jekulo Kab. Kudus

Sentra Industri Usaha Kecil ( Rumah Tangga )
    Industri pande besi, peternakan, penggergajian, gula tumbu, bordir / konveksi.




Alamat: Klaling Kambang No.30 Rt 2 Rw3,Jekulo ,Kudus 59382


Sentra Industri Skala Besar
    Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor : 08 tahun 2003, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT dan RW), Kecamatan Jekulo ditetapkan sebagai kawasan industri , karena itu sangat wajar banyak terdapat industri besar di wilayah ini. Industri-industri tersebut antara lain :
Rokok, eksistensinya terlihat dengan keberadaan 2 Brak PT DJARUM KUDUS di Desa Bulungcangkring dan Desa Terban serta beberapa Industri Industri Rokok lainnya di wilayah Kecamatan Jekulo.
Kertas, terlihat dengan keberadaan PT PURA NUSA PERSADA dan PT ENGGAL SUBUR KERTAS di Desa Terban.
    Selain itu beberapa perusahaan besar juga terdapat di wilayah Kecamatan Jekulo antara lain PT Solo Roda (industri pengolahan plastik dan karung), PT Kudus Karya Prima (industri pengolahan kayu) serta masih banyak lagi perusahaan yang didirikan di wilayah ini. Keberadaan banyaknya banyaknya industri besar di wilayah ini memberikan pengaruh yang baik dalam penyerapan tenaga kerja dan partisipasi dalam pembangunan, serta yang paling penting adalah membuktikan bahwa wilayah Kecamatan Jekulo sangat menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Wisata Jekulo

Wisata

    Situs Patiayam merupakan lokasi ditemukan banyak fosil-fosil purbakala dan benda-benda peninggalan purbakala. Situs Patiayam secara adminsitratif termasuk ke dalam wilayah Desa Terban, Kecamatan Jekulo, terletak sekitar 15 km ke arah timur dari kota Kudus.  
    Fosil pertama diketemukan pada tahun 1979 sebuah gigi prageraham bawah dan tujuh buah pecahan tengkorak manusia. Selanjutnya banyak diketemukan fosil-fosil lainnya seperti tulang belulang binatang purba, seperti gajah purba Stegodon trigonochepalus, Elephas sp, rusa Cervus zwaani dan Cervus lydekkeri Martin.
    Jenis fosil binatang lain yang ditemukan di Situs Patiayam adalah badak (Rhinoceros sondaicus), babi (Sus brachygnatus), kucing (Felis sp), kerbau (Bubalus palaeokarabau), banteng (Bibos palaeosondaicus), buaya (Crocodilus sp), serta aneka jenis kerang- kerangan yang salah satunya diperkirakan fosil tersebut berumur 700.000 tahun hingga 1 juta tahun.
  

Agenda Kecamatan Jekulo